Sungguh Terlalu! Dukun Cabul Perkosa 1 Keluarga, Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan


Inves media - Seorang pria bernama Imam Syafaat (29) warga Dusun II, Desa Tugu Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lempuing.

Dukun gadungan tersebut memerkosa tiga perempuan yang masih satu keluarga di Lempuing OKI. Ketiga korban yakni SH (39) ibu dari dua korban lain berinial N (22) dan SA (15). Mirisnya satu dari tiga korban dukun cabul ini sedang hamil saat diperkosa oleh pelaku.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, modus yang dipakai pelaku adalah mengaku sebagai paranormal yang dapat mengusir roh jahat dari tubuh ketiga korban.

Pelaku mengaku kalau dirinya sebagai paranormal dan merupakan lulusan dari pondok pesantren (Ponpes).

Awalnya korban mengenal pelaku melalui Facebook. Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan foto SH dan SA tanpa busana agar bisa diterawang. Kemudian pelaku menjelaskan kalau di tubuh keduanya terdapat banyak roh jahat," ujarnya.

Tanpa ada rasa curiga, korban mengirimkan fotonya bersama sang anak SA kepada pelaku. Sedangkan pelaku mengatakan saat itu dalam tubuh korban banyak terapat makhluk halus atau jin yang bersarang.

Pelaku lantas mengajak ibu korban SH dan anaknya SA untuk bertemu di sebuah wahana waterboom Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing.

"Pelaku menyampaikan kepada korban dan ibunya bahwa ingin mengobati atau menghilangkan jin di tubuh mereka.

Dalam kesempatan itu, korban dicuci otaknya dan pelaku dengan leluasa menyuruh korban dan sang ibu untuk menuruti segala kemauannya, termasuk menggauli keduanya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Mesuji. Pelaku berdalih ingin memasang penangkal ilmu gaib di sekeliling rumah korban. Namun siapa sangka kedua korban kembali digauli pelaku.

Bahkan korban SA dan N digauli di depan ibunya ketika mereka berada di kamar tempat pelaku menginap.

Korban N ini sudah berkeluarga dan merupakan warga Belitang, OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertua, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terangnya.

Untuk mengelabui suami dan ayah korban, pelaku memerintahkannya menjaga keris milik pelaku di dalam kamar lain. Pelaku mengatakan jika hal itu sebagai syarat ritual pemagaran rumah.

Setelah suami korban lengah, pelaku memasuki kamar SH dan SA kemudian memaksa mereka melakukan hubungan badan. Pelaku sempat mengancam akan membunuh semua keluarga korban apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku.

Pada malam itu semua keluarga di mana tiga orang perempuan berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh menjaga barang berupa keris di sebuah kamar dan tidak boleh ke mana-mana," ungkapnya.

Terakhir pelaku kembali mengajak korban ke rumah orangtua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.

Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban untuk disekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku. SA yang masih di bawah umur juga digauli pelaku sebanyak dua kali," tegasnya.

Meski sudah diperkosa, korban tetap dimintai pelaku uang sebesar Rp2,9 juta. Pertama kali pelaku meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta.

Kemudian pelaku membujuk kedua orangtua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan ke pondok pesantren. Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban.

"Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing. Dari laporan tersebut, tim Macan Komering Unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut," paparnya.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url