Seorang Pria Perkosa Mertua Sendiri, Pelaku Suap Anaknya Rp 100 Ribu karena Dipergoki
Inves media - Kasus pemerkosaan atau rudal paksa yang dilakukan menantu terhadap mertua kini kembali terjadi.
Seorang pria di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri.
Dan perbuatan itu dilakukan pelaku di rumah korban pada Sabtu pagi.
Dengan kejadian tersebut, korban yang berinisial RM (65), melaporkan ke Polres Bima Kota.
Mendapati laporan tersebut, Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap BL (40), warga di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasane Timur, Kota Bima, NTB.
"Dari laporan korban kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota.
Jufri pun menjelaskan kornologis peristiwa pemerkosaan tersebut.
Pemerkosan ini, sahut dia, berawal saat korban sedang membersihkan kulkas di rumahnya.
Pelaku kemudian datang tiba-tiba dan langsung memeluk korban dari belakang.
Selanjutnya pelaku merudal paksa mertuanya itu.
Korban pun berusah memberontak dan mencoba menghentikan aksi pelaku seraya berkata “jangan main-main”.
Namun korban kalah tenaga. Pelaku tetap memaksa dan tidak menghiraukan teriakan korban.
Mendengar keributan, cucu korban yang juga anak pelaku, MT (10), tiba-tiba keluar dari kamar.
MT melihat perbuatan sang bapak yang sedang merudal paksa neneknya itu.
Mengetahui perbuatannya itu dipergoki sang anak, pelaku langsung mengenakan celananya.
Sementara korban yang ketakutan kabur dari rumah tersebut.
Takut saksi menceritakan perbuatan tersebut, pelaku kemudian menyuap dengan memberikan uang Rp 100 ribu.
Itu dilakukan pelaku sebagai upaya agar saksi untuk tutup mulut dan tidak menceritakan ke orang lain tentang kejadian itu.
"Pelaku kemudian mengadang saksi MT dan memberikan uang Rp100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," jelas Jufrin.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung membekuk dan menahan pelaku di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima kota.
"Pelaku saat ini kami tahan di polres untuk proses hukum," pungkas Jufrin