Pelaku Pencabulan Ini Dicari-cari Oleh Warga Sumut
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (tengah) ditangkap personel Polda Banten |
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, AK (22) ditangkap Jajaran Polda Banten.
Warga Cirebon itu melakukan pencabulan terhadap anak 16 tahun warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Orang tua korban melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Laporan awal korban telah meninggalkan rumah pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB.
Sehari setelah itu keluarga korban baru mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, ucapnya.
Kemudian pelapor menyampaikan kejadian tersebut kepada Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten, jelasnya.
Shinto mengatakan setelah mendapat kabar itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat terkait keberadaan korban ternyata ada di kontrakan pelaku. Baru pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, personel menangkap AK saat akan berangkat kerja, kata dia.
Dia mengatakan alasan korban bisa berada di Serang karena mendapat bujuk rayu dari pelaku.
Pelaku memberikan tiket pesawat kepada korban untuk menyusulnya ke Serang, tuturnya. Pelaku dan korban sudah saling mengenal lebih dari satu bulan melalui media sosial Instagram. Dua hari bersama pelaku, korban sudah lima kali dicabuli, kata Shinto.
Shinto menegaskan AK harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam dengan tindak pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.